Kortastipidkor memberikan keterangan kepada wartawan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU di Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto Ist
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mencapai sekitar Rp5 triliun. Penyidik masih menghitung nilai kerugian tersebut melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan, penyidik belum menetapkan nilai kerugian negara secara final karena proses audit masih berlangsung.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dampak terhadap perekonomian karena terjadinya blackout, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Robertus menjelaskan, penyidik terus memeriksa saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan, berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2025.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga PT OBP dan PT BRA terlibat dalam sejumlah penyimpangan. Penyidik menduga kedua perusahaan memanipulasi dokumen kualitas batu bara, mengubah data jumlah batu bara yang dikirim, serta membuat pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan dampak penyimpangan tersebut terhadap pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Robertus menyebut dugaan penyimpangan itu ikut memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
“Perbuatan tersebut diduga ikut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara sehingga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Editor: Frans Dodie*