Kajari Kapuas, Rade Satya Parsaoran, menyerahkan pendapat hukum terkait harmonisasi perda dengan KUHP Nasional kepada Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, di Aula Kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/5/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menerima pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
LO tersebut terkait penyesuaian perda dengan KUHP Nasional terbaru. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Rade Satya Parsaoran, mengatakan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Penyesuaian ini penting agar aturan daerah tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional yang baru,” kata Rade.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus meninjau ulang sejumlah perda lama yang masih memuat ancaman pidana kurungan. Menurutnya, KUHP Nasional kini mengganti pidana kurungan dengan sanksi denda.
“Perda sebelumnya masih mencantumkan pidana kurungan. Sekarang kami sesuaikan dengan KUHP Nasional yang mengganti pidana kurungan menjadi denda,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menyebut, pemerintah daerah telah memetakan aturan yang memerlukan revisi. Hasil pendataan sementara menemukan delapan Perda yang masih mencantumkan sanksi pidana kurungan.
“Kami akan menghapus ketentuan pidana kurungan dalam delapan Perda dan memaksimalkan penerapan sanksi denda,” kata Usis.
Pemkab Kapuas juga menargetkan perubahan skema sanksi tersebut dapat meningkatkan PAD. Pemerintah daerah berencana mengoptimalkan penerapan denda sebagai sumber pendapatan non-pajak.
“Perubahan ini juga kami arahkan untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Editor: Frans Dodie*