JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.
Dalam siaran pers bernomor SP 04/STPASTI/V/2026 yang diterima pada Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI menyebut Magento diduga menyalahgunakan nama produk milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat.
Produk Magento Commerce diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi sebagaimana yang diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan Magento tersebut.
Satgas PASTI menilai aktivitas itu berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan identitas perusahaan asing resmi untuk menarik kepercayaan calon korban. Karena itu, penghentian kegiatan dilakukan sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencatut nama perusahaan besar atau merek internasional tanpa izin resmi. Satgas PASTI juga meminta masyarakat memastikan legalitas produk maupun layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Satgas PASTI di email [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).
Editor: Frans Dodie*