Wakil Bupati Kapuas, Dodo, membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mengusulkan tujuh objek yang diduga sebagai cagar budaya dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi warisan sejarah sekaligus memperkuat potensi wisata budaya di daerah.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, membuka sidang yang digelar Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), Kamis (16/7/2026).
Dodo menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga dan melestarikan seluruh warisan budaya agar tetap dikenal generasi muda dan masyarakat luas.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati,” kata Dodo.
Ia juga meminta para juru pelihara memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengunjung sehingga mampu menghadirkan pengalaman positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Menurut Dodo, pelestarian cagar budaya sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar” yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia dan pelestarian budaya sebagai bagian penting pembangunan daerah.
Sementara itu, Plt Kepala Disparbudpora Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan sidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan regulasi pemajuan kebudayaan.
Ia mengatakan, tujuan sidang adalah menetapkan sekaligus mendaftarkan objek cagar budaya ke dalam Sistem Registrasi Nasional.
Budi mengungkapkan, hingga kini Pemkab Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
Adapun tujuh objek yang disidangkan tahun ini meliputi Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Segitiga di Mandomai, harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik Gereja Mandomai yang tergolong langka, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.
Selain membahas penetapan cagar budaya, Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian, seperti kebutuhan tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di Situs Kuno Bataguh, hingga penyelamatan peninggalan sejarah di Kota Baru.
Karena itu, pemerintah mengajak camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif menginventarisasi objek yang memiliki nilai sejarah di wilayah masing-masing.
Sidang tersebut turut dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Editor: Frans Dodie*