Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin mediasi penyelesaian sengketa kemitraan antara PT Graha Inti Jaya dan KKSU Handep Hapakat di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Kamis (16/7/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT Graha Inti Jaya (GIJ) dan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat. Pemkab meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran hak petani sesuai perjanjian kerja sama.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, saat memimpin rapat mediasi lanjutan di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Kamis (16/7/2026).
“Pemerintah daerah bersikap objektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian iklim investasi daerah,” kata Usis.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang sebelumnya dipimpin Wakil Bupati Kapuas, Dodo, pada 4 Juni 2026. Pemerintah daerah terus memfasilitasi penyelesaian sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare.
Dalam rapat itu, PT GIJ kembali menyampaikan kendala pembayaran yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat menjadi KKSU Handep Hapakat.
Menanggapi hal tersebut, Usis menegaskan, perubahan nama koperasi tidak mengubah substansi badan hukum maupun pihak yang berhak menerima pembayaran.
“Orang-orang di dalam kepengurusan koperasi, para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran masih tetap sama,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas, Roostam Effendi, menjelaskan perubahan nomenklatur terjadi karena kebijakan pemerintah pusat pada 2014 yang menambahkan frasa “konsumen”, “produsen”, atau “serba usaha” pada nama koperasi.
Menurutnya, perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah status badan hukum koperasi.
Untuk memperkuat kepastian hukum, DPPKUKM akan mengajukan surat penegasan ke Kementerian Koperasi yang menyatakan KSU Handep Hapakat dan KKSU Handep Hapakat merupakan badan hukum yang sama.
Pemkab Kapuas berharap langkah tersebut mengakhiri perbedaan persepsi sehingga PT GIJ segera merealisasikan pembayaran hak sebesar 65 persen kepada masyarakat sesuai isi perjanjian kemitraan.
Mediasi itu juga dihadiri pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan kelompok tani, manajemen PT GIJ, serta Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie*