Gubernur Agustiar Sabran bersama Wagub Edy Pratowo mengikuti Rakor Penanganan Karhutla secara virtual dari Posko Brimob Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Upaya menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kolaborasi dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan pemanfaatan hutan menjadi salah satu langkah yang ditekankan untuk mengantisipasi meningkatnya potensi karhutla.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar atas inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) tersebut dipimpin langsung Menkopolkam Djamari Chaniago. Gubernur mengikuti kegiatan secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Dalam rakor tersebut, pemerintah menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Kesiapsiagaan, pencegahan, serta kemampuan perusahaan dalam melakukan deteksi dan penanganan dini juga menjadi perhatian utama.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam, Purwito HW, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan dunia usaha mengenai tanggung jawab dalam menghadapi karhutla.
Menurutnya, keterlibatan sektor swasta diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih cepat dan efektif di lapangan.
“Kami berharap rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Purwito.
Menkopolkaman Djamari Chaniago menegaskan, persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan, maupun seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban dalam melakukan pencegahan. Kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Rakor tersebut melibatkan sembilan provinsi yang dinilai rawan karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.
Selain pemerintah daerah, sebanyak 325 perusahaan yang terdiri atas pemegang HGU dan perizinan pemanfaatan hutan turut dilibatkan. Sejumlah pejabat pusat juga memberikan paparan, di antaranya Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, hingga Jaksa Agung.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah mendorong seluruh pihak memperkuat kesiapan di wilayah masing-masing sehingga potensi karhutla dapat ditekan sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie