Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc. saat menyampaikan keterangan pers di Palangka Raya terkait keberatan atas aturan pengalaman manajerial dalam proses Pilrek UPR 2026 serta rencana langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, Minggu (14/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali memanas. Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., menyoroti aturan terkait pengalaman manajerial dalam proses seleksi dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Minggu (14/6/2026), tim pendukung menilai proses verifikasi administrasi yang menggugurkan sejumlah bakal calon rektor masih menyisakan persoalan, terutama terkait transparansi dasar penilaian.
Mereka menegaskan bahwa pemilihan rektor tidak hanya menyangkut kompetisi antar kandidat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola akademik Universitas Palangka Raya.
Menurut tim pendukung, salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah perubahan ketentuan pengalaman manajerial dalam syarat pencalonan rektor. Dalam Peraturan Senat UPR Nomor 1 Tahun 2022, jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih diakui sebagai bagian dari pengalaman manajerial.
Namun, pada Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum. Perubahan ini dinilai berdampak langsung terhadap sejumlah kandidat yang memiliki pengalaman kepemimpinan di level UPT maupun program studi.
“Pemilihan rektor harus berjalan berdasarkan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kepastian hukum. Semua proses harus dapat dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar perwakilan tim pendukung Prof. Uras.
Tim juga mempertanyakan alasan detail tidak lolosnya empat bakal calon rektor, termasuk Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., serta tiga kandidat lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Dari delapan bakal calon yang mendaftar, hanya empat kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Kondisi ini memicu sorotan terhadap mekanisme penilaian yang digunakan panitia seleksi.
Selain persoalan regulasi, tim pendukung juga menyoroti perlunya sinkronisasi aturan internal universitas dengan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan seleksi.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga memaparkan rekam jejak Prof. Uras Tantulo yang dinilai memiliki pengalaman manajerial dan akademik yang memadai, termasuk pernah menjabat Kepala UPT selama empat tahun, memimpin program studi, serta terlibat dalam berbagai tim seleksi dan kajian kebijakan publik.
Prof. Uras juga memiliki latar belakang pendidikan internasional, yakni doktor dari Curtin University, Australia, serta magister dari Hull University, Inggris.
Berdasarkan hal tersebut, tim pendukung menilai tidak terdapat dasar yang kuat untuk mengesampingkan pengalaman manajerial yang dimiliki Prof. Uras dalam proses seleksi.
Sebagai bentuk keberatan, tim mendesak panitia seleksi dan Senat UPR untuk membuka secara transparan alasan ketidaklulusan para kandidat, melakukan verifikasi ulang berkas, serta memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum yang digunakan dalam seleksi.
Mereka juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan kejelasan terkait pengakuan jabatan seperti Kepala UPT dan Ketua Program Studi dalam pemenuhan syarat pencalonan rektor.
Tim pendukung memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memperoleh respons atas keberatan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pengajuan judicial review terhadap Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026.
Langkah tersebut, menurut mereka, bukan semata untuk kepentingan kandidat, melainkan untuk memastikan proses Pilrek UPR berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Tim berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak mengganggu marwah Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai akademik dan profesionalisme.
Penulis : Wiyandri