Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini memperlihatkan dokumen usai penandatanganan persetujuan bersama pengesahan tiga Peraturan Daerah strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah Palangka Raya melalui regulasi yang lebih terarah dan terukur.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disahkan telah melalui proses pembahasan panjang sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari penyampaian pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Seluruh tahapan telah kita lalui bersama. Mulai dari pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi, pembahasan oleh pansus, kemudian difasilitasi gubernur, hingga hari ini resmi kita sahkan dalam rapat paripurna,” ujar Subandi usai rapat.
Adapun tiga Perda yang telah resmi disahkan yakni Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Subandi, setelah pengesahan dilakukan, Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan segera menyampaikan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi dari gubernur sebagai tahapan lanjutan sebelum diundangkan secara resmi.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman implementasi di lapangan agar pelaksanaan ketiga perda tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami berharap sebelum perda ini diberlakukan, pemerintah kota terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Wali Kota, kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapannya berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan aturan tersebut. Perda kegiatan tahun jamak akan berkaitan erat dengan program pembangunan infrastruktur, Perda Kota Sehat melibatkan sektor kesehatan bersama instansi pendukung lainnya, sedangkan Perda pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Subandi berharap disahkannya tiga regulasi strategis tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Harapan kita tentu setelah seluruh perda ini selesai dibahas dan disahkan, implementasinya benar-benar berjalan maksimal. Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaat dari aturan yang telah dibuat ini,” pungkasnya.
Melalui pengesahan tiga perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Penulis : Wiyandri