Tersangka Prof Yetri Lundang terlihat berada di mobil tahanan bersama tersangka kasus lain setelah Kejari Palangka Raya melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR, Senin (15/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022, Senin (15/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan saat proses penyidikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.
“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto saat diwawancarai.
Ia menerangkan, keputusan penahanan baru dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum melakukan kajian setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.
“Pada tahap penyidikan sebelumnya, tersangka memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.
Menurut Hadiarto, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki masa penahanan selama 20 hari setelah Tahap II dilaksanakan. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya menargetkan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah Tahap II ini kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejari Palangka Raya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Untuk sekarang belum kami tetapkan,” tegas Hadiarto.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022 ini kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri