Jajaran PWI Kalimantan Tengah didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat usai melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengadukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026). Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang telah lebih dahulu ditempuh PWI Pusat di Polda Metro Jaya.
Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, didampingi Ketua PWI Kalteng M. Zainal, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Sadagori Henock Binti, Sekretaris PWI Kalteng Ika Lelunu, serta jajaran pengurus lainnya. Berkas dumas diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyusul pernyataannya yang melontarkan kalimat “lu punya otak nggak” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kalteng M. Zainal menegaskan, meski peristiwa itu terjadi di Jakarta, penghinaan tersebut dinilai menyasar profesi wartawan secara keseluruhan.
“Ini bukan hanya persoalan seorang wartawan, tetapi menyangkut kehormatan profesi. Wartawan harus dihormati dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ia mengatakan setiap orang memiliki hak menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan berpendapat tetap harus disampaikan secara beretika dan tidak merendahkan profesi orang lain.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan berhati-hati dalam berbicara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Kami menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng Heronika Rahan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan PWI Pusat sebagai upaya menjaga marwah profesi wartawan.
“Kami sepakat langkah hukum ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.
Heronika menambahkan, PWI Kalteng menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak menghapus hak organisasi untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak organisasi dan tetap akan kami jalani sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang disampaikan telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, PWI Kalteng juga akan melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Pengaduan sudah diterima. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan siap melengkapi administrasi apabila diperlukan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dumas dari PWI Kalteng.
“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandasnya.
Penulis : Wiyandri