Rapat Konsultasi Publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, Kamis (2/7/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026. Ini akan menjadi dasar penataan ruang dan peningkatan investasi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Setda Kapuas, Septedy memimpin Rapat Konsultasi Publik I penyusunan RDTR di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kapuas, Kamis (2/7/2026).
“Rapat konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” kata Septedy.
Ia menjelaskan, RDTR akan menjadi pedoman pembangunan sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai potensi wilayah. Menurutnya, Kecamatan Mantangai memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan sektor ekonomi lainnya sehingga membutuhkan tata ruang yang terencana.
Selanjutnya, Septedy mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan agar dokumen RDTR benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, keberadaan RDTR juga akan mempercepat proses perizinan berusaha serta memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, tim penyusun memaparkan gambaran wilayah, potensi, permasalahan, isu strategis, serta tahapan penyusunan RDTR. Seluruh masukan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahap berikutnya.
Editor: Frans Dodie*