Ilustrasi penarikan kendaraan milik warga oleh debt collector yang memicu polemik setelah korban mengaku mengalami intimidasi dan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat di Kabupaten Murung Raya, Kamis (2/7/2026).
PURUK CAHU, TOVMEDIA.CO.ID – Seorang warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, mengaku mengalami intimidasi saat proses penarikan satu unit kendaraan roda empat miliknya oleh sejumlah debt collector (DC) atau yang kerap disebut mata elang (matel). Dalam peristiwa tersebut, korban juga menyoroti keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang dinilai turut memperkuat tekanan terhadap dirinya.
Korban yang meminta identitasnya disamarkan itu menuturkan, peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat orang yang mengaku berasal dari perusahaan jasa penagihan mendatangi kediamannya di Desa Bahitom dengan maksud melakukan penarikan terhadap mobil miliknya, jenis Mitsubishi Xpander warna putih.
Menurut pengakuannya, kedatangan rombongan debt collector tersebut berlangsung mendadak ketika dirinya hendak berangkat menunaikan Salat Jumat.
“Saat itu saya mau berangkat Salat Jumat. Tiba-tiba mereka datang ke rumah dan ingin menarik mobil saya. Saya sempat meminta identitas lengkap mereka, tetapi hanya diperlihatkan sekilas dan mereka menolak ketika saya mencoba mendokumentasikannya,” ujar korban saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7/2026).
Upaya penarikan kendaraan pada siang hari itu tidak berjalan mulus. Namun persoalan kembali berlanjut pada malam harinya setelah korban diarahkan untuk menemui pihak debt collector di Pos Kota kawasan Alun-Alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku terkejut karena turut hadir seorang oknum perwira polisi dari Polres Murung Raya yang didampingi beberapa anggota lainnya.
Korban mengatakan awalnya terjadi perdebatan terkait penarikan kendaraan. Namun situasi berubah ketika dirinya mempertanyakan legalitas tindakan debt collector yang hendak mengambil kendaraan miliknya.
“Awalnya hanya debat biasa seperti saat mereka datang ke rumah siang tadi. Tapi ketika saya mempertanyakan legalitas mereka, justru oknum perwira polisi yang ada di lokasi dengan tegas mengatakan bahwa semuanya legal,” ungkapnya.
Pernyataan itu, menurut korban, justru membuat dirinya merasa berada dalam tekanan. Terlebih, proses mediasi atau pertemuan tersebut berlangsung di fasilitas milik kepolisian.
Ia menilai situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan intimidasi, karena pihak yang seharusnya memberikan perlindungan hukum justru dianggap berpihak dalam persoalan yang sedang dihadapinya.
“Saya merasa terintimidasi. Harusnya masyarakat bisa merasa aman dengan keberadaan polisi, karena tugasnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa usai pertemuan tersebut, mobil miliknya diminta untuk dititipkan di kantor Polres Murung Raya selama tiga hari. Ia mengaku diberi penjelasan bahwa apabila dalam tenggat waktu itu dirinya tidak melakukan pelunasan kewajiban pembayaran, maka kendaraan akan sepenuhnya dikuasai oleh pihak debt collector.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan, terutama terkait prosedur penarikan kendaraan oleh debt collector yang seharusnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku, serta dugaan keterlibatan aparat dalam proses penagihan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut.
Penulis : Wiyandri