Anggota Komisi III DPR, Abdullah
PEMALANG, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi III DPR meminta Polres Pemalang mengusut secara transparan kematian MHAQ (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan perundungan.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan, pihaknya menerima aduan mengenai kasus tersebut. Masyarakat juga ramai membicarakan perkara itu di media sosial.
“Mendengar aduan tersebut, yang juga banyak tersebar di media sosial, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan,” kata Abdullah, Senin (5/10/2026).
Abdullah meminta Polres Pemalang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak membangun spekulasi.
Ia meminta penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk tempat, waktu, serta cara dugaan perundungan terjadi. Penyidik juga perlu menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Abdullah meminta pihak sekolah memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban mengenai perkara tersebut. Menurut dia, sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons kejadian, melindungi anak, melakukan penanganan awal, memberikan informasi kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Ketentuan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman mengatur tanggung jawab tersebut. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, Komisi III DPR akan meminta Polres Pemalang dan pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal dalam perkara tersebut. Ia menilai, langkah itu perlu untuk memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus memberikan kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Kemungkinan Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan secara detail dugaan peristiwa perundungan itu dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat,” katanya.
MHAQ meninggal pada Rabu (30/9) setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres Pemalang masih mendalami penyebab kematian korban. Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan polisi masih menjalankan proses pendalaman. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami masih melakukan pendalaman sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rendy di Pemalang, Minggu (4/10).
Editor: Frans Dodie*
