Terduga pelaku RH (46) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam pengungkapan kasus narkotika.
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial RH (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
RH diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Trans Kalimantan RT 010, Kelurahan Selat Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebut RH diduga kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.
“Petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” kata Budi Utomo dalam laporan pengungkapan perkara, Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi keberadaan RH, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan terhadap RH dan sarana angkutan yang digunakannya dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram, termasuk kemasannya.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong tanpa merek, satu unit telepon seluler Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.
RH diketahui memiliki alamat sesuai KTP di Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Setelah diamankan, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan RH dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan dan berita acara, serta melengkapi administrasi penyidikan dan dokumentasi tempat kejadian perkara.
Perkara tersebut saat ini masih ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
