Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (6/7/2026), terkait pelaksanaan SPMB berbasis online dan pemerataan kualitas pendidikan.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online di puluhan SMA/SMK negeri di Kalimantan Tengah diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik jual beli kursi maupun intervensi dalam proses penerimaan peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Sugiyarto saat ditemui awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, saat ini sebanyak 82 sekolah negeri, termasuk sekolah-sekolah favorit, telah menggunakan sistem penerimaan berbasis online yang bekerja secara terpusat. Dengan sistem tersebut, proses seleksi berlangsung berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, seperti jalur prestasi, domisili, dan ketentuan lainnya sehingga sulit dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“Karena sudah menggunakan sistem online, mekanisme penerimaan sudah menyesuaikan aturan yang berlaku sehingga tidak mudah dipengaruhi. Harapannya, sistem ini benar-benar dapat dijalankan secara konsisten,” ujar Sugiyarto.
Meski demikian, ia mengakui tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah-sekolah favorit masih menjadi tantangan. Banyak calon peserta didik yang belum tertampung karena keterbatasan daya tampung sekolah.
Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai usulan penambahan kuota peserta didik kepada pemerintah pusat, misalnya dengan menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), agar siswa berprestasi yang belum tertampung tetap memiliki kesempatan diterima.
Menurutnya, penambahan kuota dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan menjadi celah bagi praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Kalau memang ada informasi mengenai penambahan kuota yang disalahgunakan untuk praktik tidak benar, termasuk dugaan jual beli kursi, tentu harus dilakukan pemeriksaan. Dinas Pendidikan juga harus bersikap tegas terhadap sekolah apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Namun demikian, Sugiyarto menilai potensi penyimpangan pada sekolah yang telah menggunakan sistem online relatif kecil karena proses seleksi berlangsung secara terpusat. Pengawasan, menurutnya, justru perlu diperkuat pada mekanisme yang masih dilakukan secara manual.
Ia berharap implementasi sistem online dapat menjadi solusi agar ke depan tidak lagi muncul praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru.
Selain menyoroti proses penerimaan siswa baru, Sugiyarto juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Kalimantan Tengah. Menurutnya, peningkatan mutu sekolah menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah favorit.
“Peningkatan kualitas proses belajar mengajar harus menjadi perhatian. Dinas Pendidikan perlu memperkuat pembinaan terhadap guru maupun sekolah sehingga kualitas seluruh sekolah meningkat dan semakin diminati masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kualitas sekolah semakin merata, peserta didik tidak perlu lagi berlomba-lomba masuk ke sekolah tertentu karena sekolah di wilayah masing-masing juga mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Komisi III DPRD Kalimantan Tengah berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah agar pelayanan pendidikan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Penulis : Wiyandri