Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar FGD penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah memperkuat regulasi dan menjaga ketertiban masyarakat. Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menyusun Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga ketertiban daerah.
Pemkab Kapuas membahas penyusunan naskah akademik dan raperda tersebut melalui focus group discussion (FGD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026). Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, memimpin kegiatan tersebut. Hadir sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan tokoh adat.
Kusmiatie mengatakan, penyusunan naskah akademik dan raperda bertujuan menghimpun masukan serta saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Di sinilah pentingnya penyusunan naskah akademik dan raperda yang sedang kita susun bersama saat ini. Dengan tujuan menghimpun masukan dan saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, penegak hukum, akademisi, hingga tokoh agama dan adat,” kata Kusmiatie.
Ia menjelaskan, pemda juga melakukan penyelarasan materi teknis agar aturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun tetap mampu mengatasi persoalan lokal di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin menghadirkan kebijakan yang tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi tetap adil, rasional, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Jaga Ketertiban dan Kesehatan Masyarakat
Lebih lanjut, Kusmiatie menilai, peredaran minuman beralkohol membutuhkan perhatian serius dan penanganan yang menyeluruh. Menurutnya, pengendalian yang tepat dapat mencegah berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum, masalah kesehatan, hingga potensi peningkatan kriminalitas.
Namun, pemda juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ketentuan regulasi nasional dalam menyusun aturan tersebut. Karena itu, Pemkab Kapuas membutuhkan payung hukum yang kuat, adaptif, dan dapat diterapkan secara efektif.
Kusmiatie meminta seluruh peserta FGD menyampaikan pemikiran, kajian, dan saran secara terbuka agar dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan raperda.
Berikan Kepastian Hukum
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menjelaskan, FGD tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, dan berbasis data ilmiah.
Ia berharap, regulasi tersebut tidak menutup ruang investasi secara mutlak, tetapi memberikan koridor pengaturan melalui zonasi, kuota, perizinan, dan sanksi. Aturan itu akan mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta kesehatan generasi muda di Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie*