Pemkab Kapuas menggelar rapat finalisasi penilaian kelayakan penerapan PPK-BLUD pada RS Kelas D Pratama Pujon di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah meningkatkan tata kelola dan pelayanan kesehatan masyarakat. Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mematangkan proses penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RS Kelas D Pratama Pujon. Pemkab Kapuas menggelar rapat finalisasi penilaian pada Kamis (9/7/2026). Ini untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, memimpin rapat tersebut bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan tim penilai. Ia menjelaskan, penerapan PPK-BLUD menjadi salah satu tahapan penting. Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola RS Kelas D Pratama Pujon. Sehingga RS tersebut lebih profesional, fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit agar lebih profesional, fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Romulus.
Menurutnya, penerapan PPK-BLUD tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Namun juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.
“Melalui penerapan PPK-BLUD, rumah sakit akan memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Pastikan Persyaratan Terpenuhi
Selanjutnya, Romulus meminta seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang menjadi indikator penilaian dapat terpenuhi secara optimal. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penerapan PPK-BLUD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, rapat finalisasi tersebut mampu menyelesaikan seluruh tahapan penilaian secara menyeluruh. Dengan penerapan PPK-BLUD, RS Kelas D Pratama Pujon diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie*