Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (HST), mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda penyelesaian kewajiban perpajakan, mengingat program tersebut memiliki batas waktu. Kebijakan ini dinilai menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk meringankan beban pembayaran sekaligus menyelesaikan tunggakan yang belum dituntaskan.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja. Kami menyambut baik kebijakan penghapusan denda ini dan berharap masyarakat segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir,” tegas HST.
Menurutnya, penghapusan denda dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, wajib pajak diharapkan segera mendatangi instansi terkait guna memastikan jumlah tunggakan, persyaratan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.
HST juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk mengurus kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat jangan menunda lagi. Kalau masih memiliki tunggakan, segera cari informasi dan urus pembayarannya. Jangan menunggu sampai program berakhir, baru kemudian menyesal karena kesempatan menghapus denda sudah tidak ada,” ujarnya.
Ia berharap program tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak berperan penting dalam mendukung pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
