MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.
Dalam surat edaran, Sabtu (7/3/2026), dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per jiwa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Untuk takaran 2,5 kilogram, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan MUI Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan menjadi Rp70.000 untuk kualitas beras tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kepala Kemenag Barito Utara, Arbaja, mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie