Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menerima hasil persetujuan enam Raperda dari Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, Jumat (4/7/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD setempat menyepakati enam Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2025, Jumat (4/7/2025).
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen kita meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.
Enam Raperda yang disetujui mencakup penyelenggaraan pangan, pengelolaan perikanan darat, insentif investasi, perubahan izin usaha rumah sarang burung walet, Kabupaten Layak Anak (KLA), serta pencabutan Perda BUMDes.
Wiyatno menegaskan, regulasi baru ini akan memperkuat ketahanan pangan, mendorong ekonomi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya.
Persetujuan enam Raperda ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Kapuas.
Editor: Frans Dodie