Warga Palangka Raya terpaksa menyalakan lilin sebagai alat penerangan akibat mati lampu bergiliran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Foto Ist
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Polri mengungkap dugaan sejumlah modus penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas, jumlah pasokan, hingga nilai kontrak batu bara.
Direktur Penindakan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan, penyidik menemukan tiga bentuk dugaan penyimpangan setelah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Robertus menjelaskan, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi jumlah batu bara yang dikirim ke sejumlah PLTU. Selain itu, penyidik menduga pihak tertentu mengubah kondisi pembayaran atau nilai kontrak sehingga tidak sesuai dengan pasokan batu bara yang sebenarnya.
“Kemudian, dugaan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robertus menyebut, dugaan penyimpangan tersebut ikut mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kondisi itu diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Robertus, gangguan pasokan tersebut berdampak pada wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Polri juga memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan angka kerugian secara resmi.
“Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.
Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana, dan mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun perusahaan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Sebelumnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Polisi masih mendalami peran setiap pihak dalam perkara tersebut sesuai proses hukum yang berjalan.
Editor: Frans Dodie*