Penyerahan remisi khusus Waisak 2569 BE/2026 M kepada warga binaan beragama Buddha di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sebanyak 14 warga binaan beragama Buddha yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M, Minggu (31/5/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan remisi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dari total 14 penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Selain remisi khusus keagamaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan remisi kepada warga binaan lanjut usia berusia di atas 70 tahun. Untuk kategori tersebut, pengurangan masa pidana diberikan antara 1 bulan hingga 5 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa remisi tidak hanya memberikan manfaat berupa pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan meningkatkan kualitas diri.
“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengusulan hingga pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Penulis : Wiyandri