Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengikuti rapat pansus finalisasi Raperda tentang Perpustakaan di DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, meminta OPD segera menyosialisasikan perda setelah pengesahan. Dengan begitu, masyarakat memahami dan menerapkannya.
“Setelah raperda disahkan, OPD wajib langsung menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menekankan OPD tidak perlu menunggu pergub untuk mulai bergerak. Menurutnya, percepatan sosialisasi akan mempercepat implementasi kebijakan di lapangan.
“Kami mendorong dinas terkait segera turun dan menyosialisasikan perda meski pergub belum terbit,” katanya.
Sugiyarto menyebut, DPRD telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan dinas terkait selama proses penyusunan raperda. Ia mengaku aktif menyerap masukan dari dinas perpustakaan dan arsip di daerah pemilihannya.
“Saya mendatangi dinas terkait untuk meminta masukan sebelum kami menetapkan raperda,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD telah menyiapkan raperda tersebut sejak tahun lalu, namun baru membahasnya secara intensif tahun ini hingga tuntas.
“Kami sudah menyiapkan raperda ini sejak tahun lalu dan menuntaskannya tahun ini,” katanya.
Sugiyarto juga meminta pemerintah daerah segera menyusun aturan turunan berupa pergub maksimal satu tahun setelah perda disahkan.
“Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan pergub agar perda bisa berjalan optimal,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie*