Universitas Palangka Raya menegaskan komitmennya menyelesaikan proses akreditasi institusi sesuai ketentuan guna menjaga mutu pendidikan tinggi dan memastikan pelayanan akademik tetap berjalan optimal, Rabu (1/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Universitas Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses akreditasi institusi sesuai ketentuan yang ditetapkan BAN-PT, meski menghadapi dinamika kebijakan nasional serta sejumlah kendala teknis dalam masa transisi sistem akreditasi perguruan tinggi.
Sejak diberlakukannya sistem Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 pada 1 Maret 2025, UPR telah melakukan migrasi data dari sistem sebelumnya melalui koordinasi internal yang difasilitasi lembaga penjaminan mutu kampus. Saat ini, UPR masih berstatus akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/2023.
Memasuki pertengahan 2025, status akreditasi UPR dalam SAPTO 2.0 masuk dalam tahapan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Namun, perubahan kebijakan BAN-PT terkait penghentian mekanisme perpanjangan akreditasi otomatis membuat kampus harus melakukan penyesuaian terhadap proses akreditasi ulang.
Untuk memperoleh kepastian, pihak universitas melakukan koordinasi langsung dengan BAN-PT pada 13 Mei 2026. Dari hasil koordinasi tersebut, UPR mendapat arahan agar segera mengajukan reakreditasi melalui penyusunan dokumen Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) karena mekanisme pemantauan otomatis tidak lagi diberlakukan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, UPR bergerak cepat dengan membentuk tim khusus percepatan akreditasi. Tim kemudian menyusun dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai instrumen IAPT 4.1.
Dalam prosesnya, universitas sempat menghadapi kendala teknis, termasuk belum tersedianya menu pengajuan akreditasi pada akun SAPTO 2.0. Setelah dilakukan koordinasi intensif dengan BAN-PT, status pemantauan UPR akhirnya resmi dibatalkan pada 4 Juni 2026 sehingga proses pengajuan ulang dapat dilanjutkan.
Melalui kerja tim, dokumen akreditasi institusi akhirnya berhasil disubmit pada 15 Juni 2026. Namun, pada tahap validasi administrasi tanggal 21 Juni 2026, BAN-PT menyampaikan pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat sejumlah program studi baru yang belum memperoleh status Akreditasi Pertama atau Akreditasi Minimal.
Beberapa program studi yang masih menjadi perhatian antara lain Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, serta Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. Sementara itu, Program Magister Ilmu Biomedis telah berhasil memperoleh Akreditasi Pertama pada Juni 2026.
Dalam proses pengurusan akreditasi Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi, UPR juga menghadapi kendala administratif terkait pencatatan nomenklatur program studi pada sistem kementerian. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak universitas melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna memperoleh validasi administrasi yang diperlukan.

Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, menegaskan seluruh langkah yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga mutu pendidikan tinggi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti secara aktif melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini UPR terus melakukan koordinasi intensif bersama BAN-PT dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan.
Pihak universitas optimistis proses akreditasi ulang dapat berjalan lancar sehingga status akreditasi institusi tetap terjaga dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat terus berlangsung secara optimal.
Penulis : Wiyandri