Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain (dua dari kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (21/10/2026). Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas menyeret tiga orang tersangka.
Pemerintah pusat membiayai proyek tahun 2021 ini memakai Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada kementerian yang membidangi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan nilai kontrak Rp1.720.488.000 (Rp1,72 miliar).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain, mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak memenuhi spesifikasi teknis dan menembus batas waktu kontrak. Namun, para pelaku tetap menyatakan pekerjaan selesai dan mencairkan pembayaran 100 persen.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HS selaku Direktur Perusahaan Pemenang Lelang, dan S selaku Pelaksana Lapangan. Penyidik menduga NI tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara memadai. Sementara HS menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan pemenang lelang.
BPKP Perwakilan Kalteng menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2025 yang menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp717.045.188. Penyidik telah menyita dokumen kontrak, dokumen penawaran, berkas pembayaran, dokumen serah terima pekerjaan, serta uang tunai Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari HS.
Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P-21). Penyidik menjerat para pelaku memakai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sepanjang 2026 hingga 21 Oktober, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran mencatat 14 perkara dugaan korupsi yang berkasnya sudah P-21.
Editor: Frans Dodie*
