Wakil Bupati Seruyan, Supian.
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Seruyan menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kedua raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (4/6/2026).
Wakil Bupati Seruyan, Supian, mengatakan bahwa raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Supian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas dukungan serta komitmen dalam mengawal proses legislasi daerah.
Ia menilai kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sanitasi Air Limbah Domestik, Supian menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap meningkatnya volume limbah rumah tangga seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan hingga pembuangan akhir.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah disiapkan untuk memperkuat tata kelola transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Supian, penyusunan raperda tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, pengujian kendaraan bermotor, serta pengelolaan fasilitas pendukung transportasi.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD agar kedua raperda dapat disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
Editor : Frans Dodie