Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan kasus narkotika di Sampit dengan mengamankan seorang pria berinisial S (43) beserta enam paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Seorang pria berinisial S (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di semak-semak belakang sebuah warung di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan S sedang duduk di semak-semak belakang warung.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram. Barang tersebut berada di dalam kaleng kecil merek Milton berwarna hijau di sekitar tempat pria itu duduk.
Selain enam paket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta, tiga lembar plastik klip kosong, potongan sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A58. Seluruh barang tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Walujo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung,” kata Edi, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pemeriksaan di hadapan saksi, S mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami kepemilikan barang bukti serta dugaan tindak pidana narkotika dalam kasus tersebut.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
