RAPAT PARIPURNA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, melakukan penandatangan persetujuan Raperda dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun siding 2026, Rabu (22/7/2026). Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas ditunda karena sejumlah data belum lengkap dan terverifikasi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohenes, mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah sepakat menunda pengesahan Raperda tersebut.
“Berdasarkan hasil pandangan fraksi dan laporan Pansus III, Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum lengkap untuk disahkan. Ada beberapa data yang belum terverifikasi,” kata Yohenes di Kuala Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, data yang masih memerlukan verifikasi berkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam penataan wilayah Kabupaten Kapuas.
Salah satunya menyangkut kawasan hutan lindung serta batas wilayah desa dan kecamatan yang belum memperoleh kepastian secara menyeluruh.
DPRD juga mempertimbangkan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang belum disahkan. Kondisi tersebut membuat pembahasan RTRW Kabupaten Kapuas membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
Yohenes menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum seluruh data pendukung benar-benar lengkap dan terverifikasi.
“DPRD Kabupaten Kapuas melalui pandangan fraksi sepakat menunda pengesahan sampai data-data terkumpul dan terverifikasi, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Penundaan tersebut menjadi bagian dari hasil rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2026. Dalam rapat itu, DPRD membahas laporan Pansus I, II dan III terhadap 10 Raperda.
Dari 10 Raperda yang dibahas, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati sembilan Raperda untuk ditetapkan. Sementara Raperda RTRW masih menunggu kelengkapan dan verifikasi data sebelum kembali diajukan untuk disahkan.
Editor : Frans Dodie
