Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang yang dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dinilai merendahkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai upaya menegakkan penghormatan terhadap profesi wartawan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami laporan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Edison usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Dalam laporannya, PWI mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, yang ancaman pidananya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut Edison, sebelum laporan diterima, pihaknya bersama penyidik melakukan pembahasan mengenai konstruksi perkara dan pasal yang dinilai paling tepat untuk diterapkan. PWI juga menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman sebagai barang bukti.
Ia menegaskan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Permintaan maaf tentu kami ketahui, namun hal tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” katanya.
Edison juga mengungkapkan hingga saat ini Hotman belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers maupun kepada organisasi PWI.
L
Meski demikian, PWI tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
“Jika ada itikad baik untuk bertemu dan meminta maaf secara langsung, tentu ruang dialog tetap terbuka,” ujarnya.
PWI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi seseorang, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan sekaligus pengingat agar setiap pihak menghormati kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan, yang kemudian memicu kritik luas dari berbagai organisasi pers.
Pernyataan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah organisasi, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Narasumber, menurutnya, berhak menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan atau mengintimidasi wartawan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Senada dengan itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menilai ucapan tersebut bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan atau menyampaikan bantahan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan atau serangan personal kepada jurnalis.
Perkara ini kini memasuki proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. PWI berharap penanganan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan media.
Penulis : Wiyandri/ list