Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan mengumumkan penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla dengan total lahan terbakar 1.251,61 hektare, Rabu (21/10/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Total luas lahan terbakar di kedua perusahaan mencapai 1.251,61 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dua perusahaan yang terseret kasus ini adalah PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Polisi menetapkan SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur Utama PT PWN sebagai tersangka.
Luas lahan terbakar di areal PT BWL mencapai 587,21 hektare, sedangkan di PT PWN mencapai 664,40 hektare.
Menurut Iwan, dari 12 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dua perkara telah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Penyidik menduga kebakaran berasal dari dalam areal perusahaan. Polisi juga menemukan indikasi persoalan sarana pemadaman serta upaya pencegahan kebakaran yang diduga tidak optimal.
Atas perkara tersebut, kedua pihak disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara keseluruhan, hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng dan jajaran telah menangani 138 perkara karhutla. Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan, di luar dua tersangka dari pihak korporasi.
Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
