Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kereng Bangkirai, Selasa (13/10/2026).
PALANGKA RAYA , TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) dan menyita 16 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengamankan terlapor di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda yang disimpan dalam tas bahu hitam di ruang tengah. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, dan korek api.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie
