Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Ruby Haris menyampaikan persiapan Pilkades 2027 yang akan digelar di 59 desa, Kamis (17/9/2026).
GUNUNG MAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2027 dengan sebaik-baiknya termasuk mengoptimalkan pembiayaan.
“Oleh karena itu, kami memutuskan melaksanakan dengan segala upaya, termasuk opsi pembiayaan yang tersedia,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Ruby Haris, Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades direncanakan berlangsung secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027. Hal tersebut dinilai cukup mendesak karena berkaitan dengan dinamika peraturan yang berlaku.
Ruby menuturkan, pada tahun 2027 terdapat sebanyak 59 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Apabila pelaksanaannya ditunda, dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk bertambahnya beban penunjukan Penjabat Kepala Desa secara berulang serta meningkatnya beban kerja pegawai di tingkat kecamatan.
“Untuk tahun 2026, telah dianggarkan Rp1 miliar dalam Perubahan APBD, yang difokuskan pada pembinaan dan bimbingan teknis bagi panitia Pilkades di tingkat desa,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Gunung Mas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persiapan pilkades tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Gumas, Senin, 14 September 2026.
Menurut Ruby Haris, forum tersebut penting sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipersiapkan, sekaligus mengantisipasi potensi kendala dalam pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas Binartha menjelaskan laksanakan merupakan tindak lanjut dari nota pertimbangan Ketua Komisi I serta hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gumas.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades tahun 2027,” jelas Binartha.
Dalam RDP tersebut kata Binartha menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Gumas Rusmila.
Poin kesepakatan pada RDP tersebut yakni pertama, tes bebas narkoba wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat pencalonan Kepala Desa, yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana yang berwenang.
Lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar netral dalam seluruh proses, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kemudian kesepakatan selanjutnya yakni pemasangan spanduk informasi Pilkades pada setiap kecamatan dan desa-desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie