Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, meminta pemerintah menyederhanakan proses perizinan tambang rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas usaha.
Bambang menilai, proses perizinan yang seluruhnya melalui pemerintah pusat membuat masyarakat kesulitan mengurus izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah di Kalteng. Sehingga pemerintah perlu mempercepat pelayanan perizinan.
“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Ia mendorong pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk tambang galian C dengan luasan tertentu.
Bambang menilai, penyederhanaan proses perizinan akan membantu masyarakat menjalankan aktivitas pertambangan secara lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, legalitas usaha juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.
Ia menjelaskan, WPR memang dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan, masyarakat tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari pengurusan administrasi, pembayaran pajak hingga penyediaan jaminan reklamasi.
“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.
Bambang berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan tambang rakyat kepada daerah agar legalitas usaha masyarakat dapat diproses lebih cepat dan teratur.
Editor: Frans Dodie*