Gubernur Edy Pratowo berfoto bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan usai penandatanganan Nota Kesepahaman pada Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah, 21/7/2026.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Freddy A. Kolintama yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Lisda Arriyana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Badjuri, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Membacakan sambutan Gubernur Agustiar Sabran, Edy Pratowo menegaskan bahwa reforma agraria merupakan Program Strategis Nasional yang selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan yang berorientasi pada desa.
“Reforma agraria adalah Program Strategi Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan dari desa,” ujar Edy.
Ia berharap Rakor GTRA menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor agar berbagai kendala pelaksanaan reforma agraria dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama.
Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk menyelaraskan program sehingga pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Edy juga menegaskan bahwa GTRA tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target administrasi, tetapi harus mampu menghasilkan langkah-langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan mengatakan reforma agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, Rakor Awal GTRA 2026 bertujuan menyamakan persepsi dalam menentukan arah pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 sekaligus menyusun perencanaan tahun 2027.
Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset maupun redistribusi tanah, tetapi juga sejauh mana penataan akses mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Freddy A. Kolintama menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita melalui penataan aset dan akses guna memperkuat perekonomian masyarakat.
Freddy menerangkan, skema redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dirancang untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah alih fungsi yang tidak terkendali.
Ia berharap seluruh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, memberikan kepastian hukum atas tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, serta Nota Kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah untuk mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri