Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, memimpin rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas memperketat pemanfaatan ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan wajib mematuhi aturan tata ruang.
“Pemerintah pusat membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menertibkan pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi terkena sanksi pidana serta pencabutan izin usaha,” kata Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, Selasa (3/2/2026).
Budi memimpin rapat pengambilan keputusan KKPR di Kantor Bupati Kapuas. Ia menekankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata ruang. Selanjutnya, Budi menyatakan Satgas PKH mengawasi pemanfaatan ruang di luar fungsi peruntukan. Pemerintah memberi perhatian serius terhadap setiap pelanggaran.
Selain itu, Budi menegaskan, pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar. Pemerintah dapat mengenakan sanksi pidana dan mencabut izin usaha.
Budi menilai, rapat KKPR memastikan pemanfaatan ruang berjalan optimal dan berkelanjutan. Pemerintah mengarahkan pemanfaatan ruang untuk kepentingan saat ini dan generasi mendatang.
Ia juga meminta perangkat daerah mendukung pembangunan dan investasi secara tertib. Pemerintah tetap melindungi kawasan konservasi, lingkungan hidup, dan wilayah adat.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan perangkat daerah mematuhi aturan perizinan. Aparat penegak hukum melarang kegiatan di kawasan berstatus belum jelas.
Pemkab Kapuas melaporkan hasil rapat KKPR kepada pimpinan daerah. Pemerintah menindaklanjuti kebijakan ini agar pemanfaatan ruang tertib dan bebas konflik.
Editor: Frans Dodie