Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalteng menyatakan Raperda Pertambangan masih menjalani proses fasilitasi di Kemendagri. Pemerintah pusat masih mengevaluasi dan meminta penyempurnaan sejumlah materi dalam rancangan aturan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah menyusun raperda itu untuk memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Terutama di wilayah yang telah berstatus WPR.
“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga kami perlu menyesuaikan isi raperdanya,” kata Nafsiah, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kalteng terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mempercepat penyelesaian raperda tersebut. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalteng untuk memantau perkembangan pembahasan aturan itu.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan informasi lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.
Selain membahas Raperda Pertambangan, DPRD Kalteng juga mengawal Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang telah menyelesaikan tahap pengesahan di daerah.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Biro Hukum Pemprov Kalteng masih menyinkronkan redaksi aturan sebelum mengirim dokumen tersebut ke Kemendagri untuk proses fasilitasi.
Nafsiah menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen melindungi aktivitas pertambangan rakyat melalui aturan yang memiliki dasar hukum jelas.
“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima kawasan yang ditetapkan sebagai WPR,” katanya.
Dia menyebut lima wilayah pertambangan rakyat itu berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau. Nafsiah juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas kawasan yang layak masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat.
Editor: Frans Dodie*