Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin rapat pembahasan penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (9/6/2026). Pemkab Kapuas membahas keluhan pelaku usaha unggas sekaligus meningkatkan pelayanan dan fasilitas di RPU. Foto: Ist.
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas membahas penyesuaian tarif retribusi rumah potong unggas (RPU). Hal ini menyusul sejumlah pelaku usaha unggas menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif yang berlaku sejak 2024.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin rapat pembahasan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (9/6/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas upaya peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas di RPU.
Pemkab Kapuas menindaklanjuti keluhan pelaku usaha unggas terkait kenaikan tarif retribusi dari Rp100 menjadi Rp300 per ekor. Pemerintah daerah menilai pembahasan tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Usis menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil setiap kebijakan dengan mempertimbangkan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penambahan fasilitas pada rumah potong unggas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam perbup, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” kata Usis.
Pemkab Kapuas menerapkan tarif retribusi RPU sebesar Rp300 per ekor berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut mencakup Rp100 untuk kandang penampungan unggas, Rp100 untuk layanan pemotongan unggas, dan Rp100 untuk pemeriksaan kesehatan unggas.
Selain itu, Usis meminta seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan tarif retribusi. Ia berharap hasil rapat dapat menyatukan pemahaman antarinstansi terkait sehingga pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU berjalan lebih baik serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Editor: Frans Dodie*