Pemkab dan DPRD Kotim menyepakati Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), dalam rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (27/4/2026). Foto Istimewa
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat menyepakati Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan menata pembangunan perumahan di daerah.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menata pembangunan perumahan agar lebih terarah,” kata Halikinnor, Senin (27/4/2026).
Pemkab dan DPRD menandatangani SK Raperda PSU dalam Rapat Paripurna ke-5, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2026, di DPRD Kotim, sebagai tanda persetujuan bersama.
Halikinnor menjelaskan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk mendorong pembangunan sektor perumahan di Kotim semakin pesat. Ia menegaskan, pengembang wajib menyediakan rumah yang layak sekaligus melengkapi prasarana, sarana, dan utilitas.
“Pengembang harus menyediakan fasilitas dasar agar masyarakat mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.
Ia mengapresiasi DPRD Kotim, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta seluruh fraksi yang memberikan masukan hingga raperda tersebut disepakati.
Menurut Halikinnor, pemerintah daerah akan menggunakan regulasi ini sebagai dasar hukum untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan. Pemerintah juga akan menyusun peraturan bupati untuk mengatur teknis site plan dan mekanisme penyerahan PSU.
“Regulasi ini menjamin keberlanjutan pemeliharaan PSU sehingga lingkungan hunian tetap nyaman, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
Pemkab Kotim sejak 2022 telah mendata 84 perumahan yang memiliki PSU. Pada 2023, pemerintah daerah membentuk tim verifikasi dan berhasil menyelesaikan penyerahan PSU dari 11 perumahan yang kini tercatat sebagai aset daerah.
Halikinnor menegaskan, raperda ini mendorong pengembang tertib membangun perumahan agar tidak membebani anggaran daerah di masa mendatang.
Setelah menyepakati raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengajukan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sebelum menetapkannya menjadi peraturan daerah.
Editor: Frans Dodie*