Pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial D (28) saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan di Kota Palangka Raya, Senin (8/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga menganiaya korban dan membawa kabur perhiasan emas senilai sekitar Rp20 juta.
GUNUNG MAS, TOVMEDIA.CO.ID – Upaya pelarian seorang pria berinisial D (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya terhenti setelah berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Rungan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya, setelah sebelumnya melarikan diri usai menganiaya korban hingga mengalami luka berat.
Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Didik yang berada di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan.
Korban, Nurwati (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sei Antai, diduga menjadi sasaran aksi pelaku yang menyerangnya menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek serius di bagian kepala.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga mengambil perhiasan emas milik korban seberat sekitar 12 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polsek Rungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun saat petugas mendatangi kediamannya di Desa Sei Antai, yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palangka Raya pada Senin (8/6/2026). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Satreskrim Polres Gunung Mas, Polsek Rungan, dan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah penginapan.
“Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Muhamad Helmi Hakim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, D dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Wiyandri