Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB,
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, meminta pemerintah mempermudah regulasi dan proses perizinan dalam rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan agar masyarakat kecil dapat memperoleh legalitas usaha tambang dengan lebih mudah.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu menilai legalisasi tambang rakyat harus dibarengi dengan birokrasi yang sederhana dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Patih Herman, meningkatnya aktivitas tambang rakyat di Barito Utara tidak terlepas dari kondisi sejumlah perusahaan swasta yang telah menghentikan operasional atau closing project. Situasi tersebut membuat banyak masyarakat beralih menjadi penambang rakyat sebagai sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh yang sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus mencari alternatif mata pencaharian lain, salah satunya melalui aktivitas pertambangan rakyat.
Patih Herman menilai pembentukan WPR menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan secara tradisional. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan tersebut hanya akan tercapai apabila proses perizinannya tidak berbelit-belit dan dapat diakses oleh masyarakat kecil.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai persyaratan administrasi yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat, mulai dari pengambilan titik koordinat lokasi tambang hingga proses telaah tata ruang dan pengurusan dokumen lainnya.
“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.
Meski mendukung legalisasi WPR, Patih Herman mengingatkan agar aktivitas tambang rakyat tetap memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai teknik penambangan yang baik, aman, dan ramah lingkungan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodasi seluruh proses legalisasi WPR agar lebih cepat, sederhana, dan terjangkau sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegasnya.
Editor : Frans Dodie