Ketua Panitia Pilrek UPR, Prof. Dr. Joni Bungai, menyampaikan hasil verifikasi bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya periode 2026-2030 memastikan empat bakal calon rektor dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya terkait ketentuan pengalaman manajerial.
Ketua Panitia Pilrek UPR 2026-2030, Prof. Dr. Joni Bungai, menjelaskan proses penjaringan bakal calon telah berlangsung sejak 17 hingga 26 Mei 2026. Hingga penutupan pendaftaran, panitia menerima delapan orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor.
Menurutnya, seluruh dokumen pendaftaran kemudian memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada 3 sampai 6 Juni 2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Senat UPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat senat tertutup.
“Semua berkas kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, lalu hasil verifikasi kami serahkan kepada Senat untuk diproses pada tahapan berikutnya,” ujar Joni Bungai saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/6/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum pelaksanaan rapat senat tertutup pada 11 Juni 2026, panitia terlebih dahulu melakukan konsultasi langsung dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada 8 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran aturan mengenai persyaratan pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencalonan rektor.
“Hasil konsultasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal kementerian pada 9 Juni, dan jawaban tertulis kami terima pada 11 Juni, bertepatan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat tertutup Senat UPR yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 serta ditetapkan melalui SK Senat Nomor 1/SENAT-UPR/2026, diputuskan empat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi.

Empat nama yang dinyatakan lolos yakni:
• Prof. Bhayu Rhama
• Dr. Thea Farina
• Dr. Natalina Asi
• Prof. Dr. Liswara Neneng
Sementara itu, empat bakal calon lainnya dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi, yakni:
• Dr. Deddy NSP Tanggara
• Prof. Dr. Uras Tantulo
• Dr. dr. Natalia Sri Martani
• Dr. Tari Budayanti Usop
Panitia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian terhadap ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur syarat calon pemimpin perguruan tinggi negeri wajib memiliki pengalaman manajerial minimal sebagai Ketua Jurusan atau jabatan lain yang setara selama paling sedikit dua tahun, atau pernah menduduki jabatan minimal eselon II.a di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, panitia juga merujuk pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 yang menegaskan nomenklatur jabatan struktural di lingkungan UPR menggunakan struktur Ketua Jurusan, bukan Ketua Bagian.
Ketentuan tersebut menjadi dasar utama panitia dalam menentukan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon.
Panitia berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil tahapan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Seluruh tahapan kami jalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami berharap proses Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas panitia.
Proses Pilrek UPR sendiri kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah, mengingat pemilihan ini akan menentukan arah kepemimpinan Universitas Palangka Raya dalam empat tahun mendatang.
Penulis : Wiyandri