Peserta dan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko di Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah terus mengintensifkan upaya peningkatan investasi daerah melalui penguatan pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko yang digelar pada 17 hingga 19 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah itu diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor, baik secara tatap muka maupun daring. Program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan iklim investasi yang semakin sehat dan kompetitif guna mencapai target investasi tahun 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam pelayanan investasi dan kegiatan usaha.
Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami secara menyeluruh setiap ketentuan, standar, serta kewajiban usaha agar proses operasional berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta dapat memahami materi yang diberikan dan mengimplementasikannya secara langsung dalam aktivitas usaha masing-masing, sehingga proses perizinan berjalan lebih baik dan sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Sutoyo menjelaskan, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang strategis untuk menyampaikan berbagai perkembangan kebijakan terbaru di bidang pelayanan perizinan serta mekanisme pengawasan usaha yang terus diperbarui pemerintah.
Ia menilai, semakin baik pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, maka berbagai kendala administratif maupun hambatan teknis dalam kegiatan usaha dapat diminimalkan. Kondisi tersebut sekaligus akan mendorong terciptanya tata kelola perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa iklim usaha yang sehat memiliki dampak besar terhadap peningkatan realisasi investasi di daerah. Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus memperkuat pelayanan publik di sektor investasi melalui sistem yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan target realisasi investasi untuk Kalimantan Tengah sebesar Rp26,75 triliun atau meningkat sekitar 3,1 persen dibanding target tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi indikator optimisme terhadap potensi investasi daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis yang terus menunjukkan perkembangan positif.
Untuk memperkuat materi yang disampaikan, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya akademisi Universitas Palangka Raya Kiki Kristanto, pejabat internal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah teknis terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti, bersama para peserta dari kalangan pelaku usaha.
Melalui agenda ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban serta standar usaha yang berlaku, sehingga mampu berkontribusi dalam peningkatan investasi daerah, memperkuat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri