Sebanyak 19 korban dugaan penipuan berkedok arisan mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk melaporkan NS, didampingi kuasa hukum Adv. Jeffriko Seran, Jumat (6/11/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sebanyak 19 korban dugaan penipuan berkedok arisan resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/11/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah para korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp400 juta.

Kuasa hukum korban, Adv. Jeffriko Seran, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait laporan resmi dugaan penipuan berkedok arisan yang menyeret perempuan berinisial NS ke Ditreskrimum Polda Kalteng.Para korban didampingi kuasa hukum Adv. Jeffriko Seran, S.H., M.H. Ia menyebutkan, jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari 300 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas. Sementara jika dihitung dari keseluruhan korban, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
“Hari ini kami mendampingi para korban untuk melaporkan perkara ini. Laporan polisi sudah diterima, bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat. Kami berharap kepolisian bisa segera bertindak agar tidak semakin banyak korban,” ujar Jeffriko.
Ia menjelaskan, praktik yang dipersoalkan awalnya merupakan kegiatan arisan yang berjalan seperti biasa. Namun, belakangan diduga berkembang menjadi transaksi jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan tertentu kepada calon peserta.
Dalam skema tersebut, korban diminta membayar sejumlah uang di awal dengan janji memperoleh pencairan lebih besar pada tanggal yang telah ditentukan. Misalnya, korban membeli paket senilai Rp40 juta dengan iming-iming pencairan Rp57 juta. Ada pula penawaran Rp70 juta dengan janji memperoleh Rp80 juta.
Namun, sejumlah korban mengaku tidak menerima pencairan sesuai kesepakatan meskipun telah mentransfer uang kepada pihak yang menawarkan. Pola pembayaran tersebut berbeda dengan arisan pada umumnya yang mengharuskan peserta membayar iuran secara berkala hingga memperoleh giliran.

Salah seorang korban, Sophia, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui penawaran tersebut melalui media sosial. Ketertarikannya muncul karena adanya janji keuntungan yang ditawarkan. Ia kemudian mentransfer uang secara langsung, tetapi hingga waktu pencairan yang dijanjikan, dana tersebut tidak diterima.
Sophie menyebut kegiatan arisan disebut telah berjalan sejak sekitar Maret 2026. Sementara skema jual beli arisan yang kemudian dipersoalkan para korban mulai ditawarkan sekitar Oktober 2026. Menurut keterangan korban, pihak terlapor sebelumnya sempat mengakui bahwa uang peserta diputar kembali melalui transaksi dengan peserta lainnya. Namun, pada akhirnya sejumlah dana tidak dapat dicairkan.
Jeffriko menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi pihak terlapor dan keluarganya. Namun, hingga laporan resmi dibuat, belum ada penyelesaian maupun kepastian pengembalian dana kepada para korban.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumentasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana korban. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penelusuran aliran dana, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan unsur pidananya.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan. Yang paling utama, jangan sampai ada korban berikutnya di Kalimantan Tengah. Harapan para korban sederhana, modal mereka bisa dikembalikan. Untuk proses hukumnya, kami percayakan kepada kepolisian,” tegasnya.
Dengan masuknya laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Kalteng, para korban berharap perkara tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
