Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya secara objektif dan transparan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden telah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar menangani perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa menutup-nutupi fakta dalam proses penyelidikan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkembangan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Mengenai dugaan penyadapan, Prasetyo menjelaskan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme pelaksanaannya. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena dugaan pelanggaran tersebut melibatkan oknum tertentu.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya
Editor : Frans Dodie
