Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan sidak terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengklaim berhasil menekan praktik pelanggaran muatan berlebih atau over dimension overload (odol) hingga 90 persen.
Keberhasilan ini diklaim berkat kebijakan tegas yang diinisiasi oleh Gubernur Agustiar Sabran. Kebijakan ini menyasar angkutan berat dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (3P) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan provinsi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengatakan, penurunan drastis ini terjadi setelah Gubernur Agustiar Sabran secara resmi menyurati seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor 3P.
“Alhamdulillah, setelah kami menyurati, temuan angkutan yang melebihi kapasitas sudah 90 persen berkurang,” kata Agustan di Palangka Raya.
Meskipun keberhasilan besar, Agustan mengakui masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang belum patuh. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terkait penurunan produktivitas dan peningkatan biaya operasional jika harus menggunakan armada truk yang lebih kecil sesuai standar.
“Masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang mencari-cari peluang menggunakan truk besar. Mereka merasa kalau memakai truk standar hasilnya tidak maksimal, bahkan bisa merugi,” jelasnya.
Untuk menjembatani hal ini, pemerintah provinsi telah memberikan toleransi. Untuk jalan provinsi yang mayoritas memiliki kekuatan sumbu tunggal (MST) 8 ton, pemerintah masih mengizinkan angkutan dengan berat hingga 10 ton.
“Kalau sumbu dua dan sumbu tiga bisa sampai 20 ton. Tapi karena jalan provinsi ini bersumbu satu, maksimalnya 8 ton, dan kita masih memberi toleransi hingga 10 ton,” terangnya.
Pengawasan akan Diperketat
Guna memastikan kepatuhan jangka panjang, pengawasan di lapangan akan terus diperketat, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan yang dinilai masih rawan pelanggaran. Pemerintah Provinsi Kalteng bersama instansi terkait akan menggelar pemantauan rutin.
Agustan menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha. Sebaliknya, hal ini untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Pengawasan di lapangan akan terus kita perkuat. Kepatuhan bersama adalah kunci untuk menyeimbangkan antara kelancaran bisnis dan keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkas Agustan.