Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, bersama jajaran meninjau Rumah Potong Unggas (RPU) baru di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, yang akan menjadi lokasi relokasi usaha pemotongan unggas mulai Agustus 2026. Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menaikan tarif retribusi pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU). Tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemda meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, dan standar keamanan produk unggas di daerah setempat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Anik Ariswandani, mengatakan, penyesuaian tarif mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
“Pemda akan menerapkan tarif retribusi pemotongan unggas sebesar Rp300 per ekor mulai 1 Agustus 2026. Sebelumnya tarif yang berlaku sebesar Rp100 per ekor,” kata Anik di Kuala Kapuas, Jumat (12/6/2026).
Anik menjelaskan, penyesuaian tarif setelah lebih dari satu dekade tidak menaikkan retribusi pemotongan unggas. Sejak 2011, tarif layanan di RPU tidak mengalami perubahan, meskipun kebutuhan operasional dan pelayanan terus meningkat. Karena itu, pemda menyesuaikan tarif untuk mendukung pengelolaan RPU yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain menaikkan tarif, Pemkab Kapuas juga membenahi fasilitas serta sarana dan prasarana pada RPU baru yang berada di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Sertifikat Halal
Pemerintah daerah juga membantu pelaku usaha pemotongan unggas memperoleh sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Langkah tersebut bertujuan menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu produk unggas yang beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan tarif baru tersebut bersamaan dengan relokasi aktivitas pemotongan unggas dari RPU lama di Jalan Jepang menuju RPU baru yang telah disiapkan.
Menurut Anik, RPU lama sudah tidak mampu memenuhi standar pelayanan karena keterbatasan fasilitas. Selain itu, keberadaan lokasi tersebut juga kerap memunculkan keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah.
“Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, RPU baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas serta memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi RPU baru yang lebih representatif akan memudahkan aktivitas usaha sekaligus mendukung penyediaan produk unggas yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Melalui pengoperasian RPU baru tersebut, Pemkab Kapuas berharap distribusi daging ayam menjadi lebih tertata, higienis, dan memenuhi standar kesehatan masyarakat.
Editor: Frans Dodie*