Peserta mengikuti FGD kedua peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026 di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Kamis (8/10/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mengevaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas. Hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan wilayah, mengakomodasi kebutuhan pembangunan, dan memberikan kepastian tata ruang bagi investasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) kedua, untuk membahas peninjauan RDTR tersebut di Aula Dinas PUPR Kapuas, Kamis (8/10/2026).
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Septedy, memimpin rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa FGD kedua melanjutkan pembahasan pada pertemuan pertama sekaligus mengevaluasi kesesuaian dokumen RDTR dengan perkembangan kawasan perkotaan Kuala Kapuas.
Menurut Septedy, Kuala Kapuas menjalankan peran penting sebagai pusat ekonomi, perdagangan, jasa, dan pertumbuhan wilayah di Kabupaten Kapuas. Perkembangan kota mendorong pemerintah daerah menyesuaikan perencanaan tata ruang dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.
“Peninjauan kembali RDTR ini menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan arah kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan daerah, kebutuhan investasi, peningkatan infrastruktur, serta berbagai kebijakan strategis nasional, provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Septedy meminta seluruh peserta menyampaikan masukan sesuai bidang tugas dan keahlian masing-masing. Ia berharap masukan tersebut membantu pemerintah menyusun dokumen perencanaan yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung visi Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
Ia juga menyoroti perubahan struktur dan pola ruang Kuala Kapuas yang berlangsung cepat. Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi perubahan tersebut melalui perencanaan matang agar setiap kegiatan pembangunan mengikuti ketentuan tata ruang.
“Ini sesuatu yang sangat positif karena perkembangan Kota Kuala Kapuas sudah sangat luar biasa. Perubahan dan dinamika struktur maupun pola ruang begitu cepat. Kalau tidak diantisipasi, saya yakin akan menghambat beberapa kegiatan penting, bahkan dapat menghambat investasi atau berimplikasi hukum ketika pembangunan tidak lagi sesuai dengan RDTR,” ujarnya.
Septedy menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan arah tata ruang sebelum memulai pembangunan. Ia meminta setiap perangkat daerah menjadikan dokumen RDTR sebagai acuan agar kegiatan pembangunan memiliki arah yang jelas dan sesuai dengan peruntukan ruang.
Ia juga meminta peserta FGD memetakan kebutuhan ruang untuk lima hingga 10 tahun mendatang. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan pembangunan sejak awal agar dokumen RDTR dapat mengakomodasi perubahan strategis dan mengurangi kebutuhan revisi terhadap kebijakan mendasar.
“Forum ini kita jadikan tempat untuk melihat kebutuhan pola ruang kita lima tahun ke depan, bahkan 10 tahun ke depan. Masing-masing kecamatan dan perangkat daerah harus melihat kebutuhan ke depan seperti apa, sehingga dampak dan implikasi yang mungkin terjadi dapat kita antisipasi,” jelasnya.
Septedy meminta DPUPR Kapuas berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memetakan program pembangunan yang mereka rencanakan dalam lima tahun mendatang. Ia berharap koordinasi tersebut membantu pemerintah menyelaraskan program strategis lintas pemerintahan dalam dokumen peninjauan RDTR.
Ia juga mendorong para camat berkomunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk menggali kebutuhan serta rencana pengembangan wilayah masing-masing.
Melalui langkah tersebut, Septedy ingin pemerintah menyelaraskan program pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah dengan aspirasi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“FGD ini kita jadikan sebagai media dan bangunan argumentasi untuk menyusun Kota Kuala Kapuas ke depan seperti apa. Sehingga seluruh pembangunan, baik yang sudah ada di tingkat pusat, provinsi maupun yang diharapkan melalui desa dan kelurahan, dapat betul-betul terakomodasi,” harapnya.
Septedy menilai peninjauan RDTR juga dapat membantu pemerintah memberikan kepastian tata ruang kepada pelaku usaha. Ia berharap perencanaan yang matang mampu mendukung investasi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kuala Kapuas.
Editor: Frans Dodie*
