Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie bersama jajaran dan peserta rapat melakukan foto bersama usai pembahasan penyusunan Raperbup tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Kapuas, Jumat (10/7/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, menyusun regulasi baru untuk memperkuat iklim investasi daerah melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Penyusunan aturan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengatakan Raperbup tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas investasi di Kabupaten Kapuas.
“Penyusunan peraturan bupati ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata Kusmiatie saat rapat penyusunan Raperbup di Kuala Kapuas, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi itu bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak, menyelaraskan pemahaman, serta mengidentifikasi hambatan teknis yang dapat muncul dalam pelaksanaan kebijakan investasi.
Menurut Kusmiatie, pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas dalam menarik investasi.
Raperbup itu menjadi aturan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Melalui aturan tersebut, Pemkab Kapuas berharap seluruh proses pemberian insentif investasi dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan Raperbup, pemerintah daerah melibatkan perangkat daerah terkait serta sejumlah pemangku kepentingan. Seluruh peserta rapat diminta memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan investasi sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, tim penyusun akan mencatat dan mengakomodasi berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi Peraturan Bupati sebelum diterapkan.
Pemkab Kapuas optimistis regulasi tersebut mampu menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penyusunan Raperbup berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dan dihadiri sejumlah perangkat daerah serta peserta dari berbagai unsur pelaku usaha.
Editor: Frans Dodie*