KETERANGAN – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan memberikan keterangan pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026). FOTO : ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya karena polemik keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Syahganda meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif harus menghormati lembaga yudikatif.
Ia menyampaikan pandangan itu saat ditemui di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Syahganda menegaskan bahwa putusan MK menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dihormati semua pihak.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif,” kata Syahganda.
Ia juga menyebut pemerintah masih memantau perkembangan polemik tersebut. Menurutnya, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski ia tidak menjelaskan lebih jauh mekanisme yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain menanggapi polemik pemakzulan, Syahganda turut menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di daerah yang menurunkan foto Gibran setelah MK membacakan putusannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
Syahganda membandingkan tindakan itu dengan ekspresi masyarakat biasa. Ia menilai anggota DPRD semestinya menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab karena menerima gaji dari negara.
Sebelumnya, MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, pemohon Denny Indrayana mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden.
Editor : Frans Dodie
