Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media usai bertemu manajemen PT KSR di Kuala Kurun. Foto Ist
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Gunung, Mas Jaya S Monong, kembali mengambil langkah tegas. Ia menutup sementara operasional dua perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayahnya, Kamis (15/10/2026). Dua perusahaan tersebut yakni PT Kurun Sumber Rejeki (KSR) dan PT Gumas Alam Subur (GAS).
“Kemarin kami hentikan kegiatan sementara perkebunan kelapa sawit PT KSR dan PT GAS dan mereka harus mentaati peraturan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit,” ujar Jaya, Jumat (16/10/2026).
Jaya mengambil tindakan tegas ini karena kedua perusahaan belum memenuhi kewajiban hukum mereka. Salah satunya menyangkut alokasi minimal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat serta pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.
Sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) penutupan operasional, Pemkab Gunung Mas telah menggelar rapat koordinasi dan melayangkan teguran resmi kepada manajemen kedua PBS tersebut.
“Sebelum saya keluarkan SK ini, kami sudah melaksanakan rapat-rapat seperti yang telah dilaksanakan di tahun 2020, kemudian kami berikan surat teguran pada tahun 2025, ada rapat lainnya hingga terbit SK penutupan sementara operasional PBS ini,” jelas Jaya.
SK tersebut merinci seluruh kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Pemkab Gunung Mas juga mewajibkan perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) selama penutupan sementara berlangsung.
“Jadi karyawan tetap bekerja seperti biasa, perusahaan tetap menaati aturan ketenagakerjaan tidak boleh PHK karyawan, silakan pelajari SK-nya lagi,” ucapnya.
Jaya menegaskan langkahnya bukan bentuk pencitraan, melainkan wujud tanggung jawab Pemkab Gunung Mas dalam menegakkan aturan industri kelapa sawit.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas juga telah menutup sementara operasional PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kurun dan Manuhing serta PT Bumi Agro Prima (BAP).
Editor: Frans Dodie*
